Informasi

3086

SPMB SMP NEGERI 32 BANDAR LAMPUNG

TAHUN PELAJARAN 2026-2027

PERSYARATAN UMUM

  • Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP 
    harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
    a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 
    tahun berjalan 
    b. telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat. 
  • Kartu Keluarga (KK) diterbitkan minimal 1 (satu) tahun terhitung 
    pada saat pendaftaran. 
  • SKL asli Sekolah Dasar atau yang sederajat. 
  • Bagi calon murid pindahan yang berasal dari luar rayon Kota 
    Bandar Lampung melampirkan surat persetujuan pindah rayon 
    dari sekolah asal dan surat persetujuan menerima dari Kepala 
    Sekolah yang dituju.

/////////////////////////////////////

PERSYARATAN KHUSUS/AFIRMASI BINA LINGKUNGAN

  1. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi/Bina Lingkungan bagi  calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Memenuhi semua persyaratan umum SPMB tahun pelajaran 2026/2027 atau mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang ditandatangani oleh Lurah (TIDAK BOLEH ATAS NAMA). 
  2. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi/Bina Lingkungan bagi 
    calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki: 
    a. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang social atau 
    b. surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis. 
  3. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada point (1) berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  4. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada point (1) tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional. 
  5. Diperuntukkan hanya warga Bandar Lampung. 
  6. Kartu Keluarga dan KTP asli kedua orang tuanya.
  7. Surat Pernyataan dari orang tua bermaterai Rp. 10.000 bahwa bersedia dinyatakan gugur apabila data yang dikirimkan rekayasa atau palsu.
  8. Hanya diperkenankan memilih 1 sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal. 
  9. Melampirkan fotokopi PIP/PKH (bagi yang memiliki). 
  10.  Semua berkas (2 rangkap dengan aslinya) dan denah lokasi rumah sebenarnya, kemudian diserahkan kepada panitia SPMB di sekolah yang dituju.

Berita

UPACARA HUT KE-77 RI

01 Sep 2022

Dibaca 1423 Kali | 01 Sep 2022

Selengkapnya

Selamat & Sukses

01 Sep 2022

Dibaca 1354 Kali | 01 Sep 2022

Selengkapnya

Meriahkan Kirab Obor Asian Games 2018

08 Oct 2020

Dibaca 2034 Kali | 08 Oct 2020

Selengkapnya

Juara I Guru SMP Berpretasi Tingkat Nasi...

17 Sep 2020

Dibaca 112 Kali | 17 Sep 2020

Selengkapnya