Informasi
3086
SPMB SMP NEGERI 32 BANDAR LAMPUNG
TAHUN PELAJARAN 2026-2027
PERSYARATAN UMUM
- Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan
b. telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Kartu Keluarga (KK) diterbitkan minimal 1 (satu) tahun terhitung
pada saat pendaftaran.
- SKL asli Sekolah Dasar atau yang sederajat.
- Bagi calon murid pindahan yang berasal dari luar rayon Kota
Bandar Lampung melampirkan surat persetujuan pindah rayon
dari sekolah asal dan surat persetujuan menerima dari Kepala
Sekolah yang dituju.
/////////////////////////////////////
PERSYARATAN KHUSUS/AFIRMASI BINA LINGKUNGAN
- Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi/Bina Lingkungan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Memenuhi semua persyaratan umum SPMB tahun pelajaran 2026/2027 atau mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang ditandatangani oleh Lurah (TIDAK BOLEH ATAS NAMA).
- Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi/Bina Lingkungan bagi
calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
a. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang social atau
b. surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada point (1) berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada point (1) tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional.
- Diperuntukkan hanya warga Bandar Lampung.
- Kartu Keluarga dan KTP asli kedua orang tuanya.
- Surat Pernyataan dari orang tua bermaterai Rp. 10.000 bahwa bersedia dinyatakan gugur apabila data yang dikirimkan rekayasa atau palsu.
- Hanya diperkenankan memilih 1 sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal.
- Melampirkan fotokopi PIP/PKH (bagi yang memiliki).
- Semua berkas (2 rangkap dengan aslinya) dan denah lokasi rumah sebenarnya, kemudian diserahkan kepada panitia SPMB di sekolah yang dituju.